Lapor 110, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Mesin Air

Polisi mengamankan terduga pencuri mesin air setelah menerima laporan melalui Call Center 110 Polri di Banjarmasin

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Laporan warga melalui Call Center 110 Polri di Banjarmasin langsung ditindaklanjuti polisi. Seorang pria yang diduga mencuri mesin air di sebuah rumah kos diamankan dalam waktu singkat, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan S. Parman Gang Purnama RT 15 RW 002, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Laporan disampaikan Sayidi Muhammad Nurika, pemilik rumah kos. Ia melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga mengambil mesin air yang terpasang di teras rumah kos miliknya.

Terduga pelaku sempat diamankan pemilik kos bersama warga sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Menerima laporan tersebut, personel SPKT, Satreskrim dan Satsamapta Polresta Banjarmasin langsung menuju tempat kejadian perkara.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati warga telah berkumpul di sekitar terduga pelaku.

Polisi kemudian mengimbau warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin air.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tekankan Pentingnya Laporan 110

Respons tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banjarmasin menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri.

Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga petugas dapat bergerak menuju lokasi.

Layanan 110 menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan kehadiran kepolisian.

Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan merespons pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Dalam penanganan kejadian di Jalan S. Parman tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk memastikan fakta kejadian dan menentukan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polresta Banjarmasin mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

(bin/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *