Suyudi Ingin Hapus Stigma No Viral No Justice di Polri

Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menyampaikan visi dan misi di hadapan Komisi III DPR RI

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komjen Pol Suyudi Ario Seto ingin mengubah stigma “no viral, no justice” yang selama ini kerap muncul dalam kritik masyarakat terhadap penanganan laporan di tubuh Polri.

Hal itu disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi mengatakan laporan masyarakat semestinya tidak perlu menunggu viral di media sosial agar mendapatkan perhatian dan penanganan dari kepolisian.

“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Menurutnya, pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan sesuai ketentuan.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujarnya.

Masuk Sembilan Persoalan yang Disorot

Suyudi memasukkan fenomena “no viral, no justice” dalam sembilan persoalan yang menurutnya perlu dijawab melalui pembenahan Polri.

Persoalan tersebut mencakup kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, kepercayaan terhadap layanan pengaduan, transparansi perkara serta kultur pelayanan.

Ia menilai laporan masyarakat merupakan bentuk harapan terhadap kehadiran negara.

Karena itu, proses penanganan perkara menurutnya harus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.

Kewenangan Harus Disertai Pengawasan

Selain persoalan penanganan laporan, Suyudi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.

Menurutnya, kewenangan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” tegas Suyudi.

Ia juga menempatkan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi bagi Polri.

Menurut Suyudi, pengalaman masyarakat dalam berhadapan dengan kepolisian perlu dibaca bersama capaian internal institusi.

Kasus Lama Kembali Disorot

Sejalan dengan isu yang disampaikan Suyudi, persoalan penanganan perkara oleh kepolisian juga pernah menjadi sorotan dalam kasus lama di Jakarta Barat.

Dalam materi press release yang diterima Borneoinfonews.com, Abdul Toni yang disebut sebagai Wakil Ketua LKBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia mempersoalkan penanganan perkara terhadap Lani alias Foe Se Lan.

Abdul Toni menyebut pihaknya pernah mengajukan surat dengan nomor 14/UNZ.F.5.LKBH/PPM/01/2018 terkait permohonan agar tersangka yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diproses dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam materi tersebut disebutkan Lani ditangkap tim Resmob di kawasan Duta Buah Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2018.

“Padahal LBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan permohonan ini sejak 1 Juni 2011 lalu, tapi tetap saja tidak ada tindakan dari pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa tersangka ke Kejari Jakarta Barat,” kata Abdul Toni dalam materi yang diterima redaksi.

Materi tersebut juga memuat tudingan Abdul Toni mengenai adanya perlindungan terhadap Lani oleh sejumlah oknum kepolisian yang disebut dalam rilis.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Abdul Toni dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Borneoinfonews.com juga tidak memperoleh dokumen putusan atau keterangan resmi terbaru dari kepolisian maupun pihak lain yang dapat memastikan seluruh tudingan tersebut.

Meminta Perkara Mendapat Perhatian

Dalam materi press release, Abdul Toni juga menyebut pihaknya mempertanyakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Materi tersebut turut mencantumkan pernyataan seseorang yang disebut sebagai staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait belum adanya penyerahan Lani untuk proses persidangan.

Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar dalam materi tersebut menilai informasi mengenai proses pelimpahan perkara perlu mendapat perhatian.

“Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum, Polri dan kejaksaan,” demikian pernyataan yang dicantumkan dalam press release.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan tidak menjadi kesimpulan independen Borneoinfonews.com mengenai perkara tersebut.

Tantangan Pembuktian Komitmen

Pernyataan Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai salah satu agenda pembenahan Polri.

Komitmen tersebut menekankan pola penanganan yang dimulai dari laporan, verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan hingga penyelesaian sesuai hukum.

Dengan pola itu, masyarakat diharapkan tidak perlu menggunakan tekanan publik melalui media sosial agar laporan mereka mendapatkan perhatian.

Bagi Suyudi, proses hukum juga harus terlihat adil dan masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai perkara yang mereka laporkan.

(bin/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *