MK Tolak Gugatan Pilkada Banjar 2024, Saidi Mansyur: Tuduhan Tidak Terbukti

Martapura, borneoinfonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Sidang tersebut digelar di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan bahwa permohonan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil. “Nomor 64 PHPU.BUP-XXII/2025 tidak memenuhi syarat permohonan,” ujar Hakim Arsul dalam sidang tersebut. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak jelas dan kabur (obscuur libel).

Dengan demikian, gugatan pasangan Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim terhadap hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024 resmi ditolak oleh MK. Putusan tersebut dibacakan pada pukul 20:40 WIB, dengan perkara bernomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Partai NasDem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memprediksi hasil ini. Rizanie juga menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Syaifullah Tamliha telah diuji dua kali di tingkat Bawaslu dan terbukti tidak terbukti.

“Kami sudah menebak dan memperkirakan hakim MK akan memutus demikian. Dan kami yakin bahwa MK akan memutuskan seadil-adilnya, sehingga apa yang menjadi harapan kami dapat dikabulkan,” ungkap Rizanie.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Banjar yang lebih baik ke depannya. “Mari kita saling merangkul, bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Banjar yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, juga mengungkapkan optimisme sejak awal mengenai putusan ini. “Kami sudah optimis sejak awal. Kami memantau jalannya sidang lewat layar lebar dan tetap yakin bahwa kami akan menang,” kata Irwan.

Kuasa hukum dari pihak Saidi Mansyur, Renaldy Farhan SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang dismissal. Farhan berharap dengan keputusan ini, bupati terpilih dapat segera dilantik dan fokus pada pelaksanaan program-program yang sudah disusun untuk masyarakat.

“Putusan dismissal ini final dan mengikat. Harapannya, semua pihak dapat menghargai keputusan tersebut,” ujar Farhan.

Bupati terpilih, H. Saidi Mansyur, yang menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi, juga mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK. “Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia. Sidang MK membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kami tidak benar dan tidak terbukti,” katanya.

Sebelumnya, tuduhan dari pasangan Syaifullah Tamliha terhadap Saidi Mansyur telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, namun tuduhan tersebut tidak terbukti.

Sementara itu, Kuasa hukum Syaifullah Tamliha, Muhammad Rusdi, belum memberikan komentar terkait putusan tersebut ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024 dinyatakan selesai, dan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banjar dapat segera dilaksanakan. (BIN/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *