Banjarmasin, borneoinfonews.com – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Rian Noor Efendi yang didakwa atas kasus penyimpanan dan peredaran narkotika. Sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) tersebut menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa Rian Noor Efendi, warga Banjarbaru, didakwa menyimpan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi di rumahnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, D’Nata SH, mengajukan pembelaan agar majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan keringanan karena terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (12/2/2025) untuk membacakan putusan. (BIN/Juddin)
