Jakarta, borneoinfonews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan yang diberi nama TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital) ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
“Sebagai seorang ibu, saya merasa haru saat Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya digital. Ini adalah langkah besar bagi Indonesia untuk menciptakan generasi yang lebih kuat dan berdaya,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran kebijakan TUNAS di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Indonesia Darurat Kejahatan Siber terhadap Anak
PP ini lahir sebagai respons atas meningkatnya kejahatan digital terhadap anak. Dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia. Negara ini bahkan menempati peringkat keempat tertinggi di dunia dalam hal kasus tersebut. Selain itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring, sementara 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judi online.
“Ini adalah situasi darurat. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dalam melindungi anak-anak kita dari dampak negatif dunia digital,” tegas Meutya.
Guna meminimalkan kejahatan digital pada anak, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjaring 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan melalui konsultasi publik. Selain itu, tujuh forum diskusi kelompok (FGD) juga telah digelar dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah, serta pakar keamanan digital.
Langkah Konkret Pemerintah
PP ini tidak hanya sekadar regulasi di atas kertas, tetapi juga akan diimplementasikan melalui berbagai langkah konkret, di antaranya:
- Kerja sama dengan platform digital untuk memperketat sistem keamanan dan membatasi konten berbahaya bagi anak.
- Peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
- Penerapan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar regulasi perlindungan anak di dunia maya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat berselancar di dunia digital dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambah Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini, termasuk kementerian terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, serta tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt yang turut memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.
Dengan pengesahan PP ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman dari dunia maya.
