Tak Ada Tawar-menawar: Menkeu Tegaskan Dukung Penuh Proses Hukum OTT Pajak dan Bea Cukai

JAKARTA, borneoinfonews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ada intervensi hukum terkait penangkapan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan proses hukum berjalan independen, sementara Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum secara prosedural kepada pegawai yang terlibat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026), Menkeu mengaku telah menerima informasi mengenai OTT yang menjerat pegawai di lingkungan pajak dan kepabeanan. Menurutnya, pendampingan yang diberikan kementerian bukan bentuk perlindungan terhadap pelanggaran, melainkan hak pegawai dalam proses hukum.

“Kemenkeu akan mendampingi mereka secara hukum, tetapi saya tidak akan melakukan intervensi hukum. Saya tidak akan datang ke presiden, meminta KPK atau kejaksaan menghentikan kasus. Itu tidak akan saya lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh setiap tahapan penyelidikan. Proses penegakan hukum, kata dia, harus berjalan adil. Jika terbukti bersalah maka harus dipertanggungjawabkan, namun jika tidak terbukti, pegawai juga harus dilindungi dari penyalahgunaan proses.

Menkeu juga menyatakan pejabat pajak maupun bea cukai yang terjerat kasus akan segera dinonjobkan dari jabatan strategis sambil menunggu hasil proses hukum. Langkah itu diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas lembaga.

Menurut Purbaya, rangkaian OTT justru menjadi titik masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ia mengungkapkan indikasi persoalan internal sebenarnya sudah terdeteksi sebelumnya dan penataan telah mulai dilakukan.

“Kalau sudah terbukti salah, tentu bisa diberhentikan. Kita lihat hasil prosesnya. Prinsipnya, tidak ada tawar-menawar dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara sekaligus memastikan reformasi internal berjalan lebih ketat dan transparan.(bin/ip)