Langkah proaktif disebut sebagai bentuk transparansi dan mitigasi potensi gratifikasi
Jakarta, borneoinfonews.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat jet khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Kehadiran Menag ke Gedung KPK, Jakarta, disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus langkah mitigasi awal guna mencegah potensi konflik kepentingan maupun dugaan gratifikasi.
“Kami datang untuk menyampaikan secara terbuka terkait keberangkatan tugas ke Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara,” ujar Nasaruddin Umar.
Menag menegaskan, pelaporan sejak awal merupakan bagian dari komitmen pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Ia menyatakan prinsip no tolerance terhadap praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi budaya birokrasi.
“Laporkan apa adanya, meski masih bersifat syubhat. Jangan menunggu menjadi persoalan. Ini harus menjadi budaya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, langkah koordinasi dengan KPK bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, ia pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji serta berkonsultasi terkait potensi gratifikasi.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama, aparatur sipil negara (ASN), serta penyelenggara negara lainnya dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelaporan yang dilakukan Menteri Agama sebagai teladan positif dalam upaya pencegahan korupsi.
“Terdapat tiga poin penting. Pertama, komitmen pimpinan lembaga negara dalam memberantas korupsi melalui pelaporan gratifikasi sejak dini. Kedua, edukasi internal bagi kementerian dan ASN untuk mitigasi risiko konflik kepentingan. Ketiga, pesan kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada penyelenggara negara,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pencegahan sejak awal penting agar potensi konflik kepentingan tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Langkah proaktif tersebut dinilai relevan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi penggunaan fasilitas negara dalam setiap kegiatan pejabat publik.
Kehadiran Menag ke KPK bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan juga sinyal penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur, pelaporan terbuka menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dengan pendekatan preventif dan pelaporan sukarela, pemerintah berupaya memastikan setiap kebijakan serta penggunaan fasilitas negara tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan prinsip good governance.(bin/ip)
