Indonesia Siap Uji Tata Kelola Digital Baru, Nezar: Jangan Lagi Tertutup dengan Platform

Wamenkomdigi Nezar Patria berbicara soal tata kelola platform digital

Pemerintah dorong tata kelola platform digital yang transparan, berbasis HAM, dan melibatkan banyak pihak

SEMARANG, borneoinfonews.com – Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan pendekatan baru dalam tata kelola platform digital yang lebih terbuka, terukur, dan melibatkan banyak pihak sebagai respons terhadap semakin kompleksnya tantangan ruang digital di kawasan Asia Tenggara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, tantangan utama tata kelola platform digital saat ini bukan lagi sekadar membentuk regulasi, tetapi memastikan prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam praktik operasional platform digital.

“Saya pikir kita bisa mulai dengan adanya kesenjangan, kesenjangan yang hilang, atau lapisan yang hilang antara prinsip tingkat tinggi dan praktik operasional,” ujar Nezar dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, Asia Tenggara memiliki tantangan tersendiri karena keragaman bahasa dan budaya yang sangat tinggi. Kawasan ini dihuni sekitar 700 juta penduduk dengan lebih dari 1.200 bahasa yang digunakan, sementara Indonesia sendiri memiliki sekitar 700 bahasa daerah.

“Keragaman ini perlu ditangani secara khusus,” katanya.

Karena itu, Indonesia mulai menggeser pendekatan pengawasan dari sekadar pengendalian konten menuju tata kelola digital berbasis sistem.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah ialah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

“Pembatasan usia ini adalah apa yang kami sebut instrumen tingkat sistem,” jelasnya.

Dalam forum yang dihadiri regulator, platform digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi internasional tersebut, Nezar menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” tutur Nezar.

Ia menilai pendekatan yang terlalu menitikberatkan keamanan berpotensi mengurangi ruang kebebasan sipil. Sebaliknya, kebebasan tanpa tata kelola dapat membuka ruang bagi penyebaran disinformasi dan misinformasi.

“Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan Indonesia saat ini membangun tata kelola digital melalui tiga pilar utama, yakni penguatan kerangka hukum, tata kelola sistemik untuk perlindungan kelompok rentan, serta penguatan literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan.

Ia mencontohkan pembaruan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari pembaruan arsitektur hukum digital nasional.

“Regulasi saja tidak dapat menghasilkan ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melibatkan platform digital, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, hingga komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional yang menjangkau puluhan juta masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menyatakan kesiapan menjadi salah satu negara yang menguji penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.

“Saya pikir Indonesia siap untuk menguji coba pendekatan ini berdasarkan PP TUNAS dan untuk berbagi temuan dengan mitra ASEAN kita,” ungkapnya.

Nezar menegaskan tata kelola digital tidak dapat dibangun melalui pendekatan tertutup antara pemerintah dan platform digital semata.

“Salah satu hal yang harus kita hentikan adalah memperlakukan tata kelola platform digital sebagai serangkaian negosiasi bilateral, ad hoc, dan penutupan antara pemerintah dan platform individual,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola platform digital ke depan harus dibangun secara institusional, sistematis, dan transparan dengan melibatkan regulator, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga kelompok muda.

Ia menambahkan, kerja sama ASEAN dan UNESCO menjadi langkah penting dalam membangun standar tata kelola platform digital regional yang lebih akuntabel sekaligus tetap menghormati kebebasan berekspresi.

“Tujuannya adalah lingkungan digital yang melindungi pengguna, terutama yang paling rentan, tanpa mengurangi ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” pungkas Nezar. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *