Pegawai ESDM Kalsel Diciduk, Diduga Minta Uang Izin Tambang

Penangkapan pegawai ESDM Kalsel oleh Kejari Tabalong terkait kasus izin usaha pertambangan.

HPW Diduga Minta Uang dalam Proses IUP

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Pada sore hari ini berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW bertempat di Kantor ESDM Provinsi Kalsel, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan awal dalam waktu 1 x 24 jam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan periode 2023–2025.

Diduga Minta Uang dan Ancam Hambat Izin

Berdasarkan hasil penyidikan, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan dengan disertai ancaman bahwa izin tidak akan diterbitkan apabila permintaan tidak dipenuhi.

Akibat tekanan tersebut, para pemohon disebut terpaksa memenuhi permintaan tersangka agar proses perizinan dapat berjalan.

Lakukan Penggeledahan di Kantor dan Rumah Tersangka

Usai penangkapan, penyidik Kejari Tabalong juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel serta dua rumah pribadi tersangka di Banjarbaru. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Masih Jalani Pemeriksaan Awal

Saat ini HPW masih menjalani pemeriksaan awal selama 1 x 24 jam sebelum ditentukan langkah hukum lanjutan.

Kejari Tabalong menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Atas perbuatannya, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *