85 Sertipikat PTSL Diserahkan, Warga Desa Papuyuan Kini Miliki Kepastian Hukum atas Tanah

Balangan, 17 Juni 2026 – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu (17/6), Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 85 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan Program PTSL. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas hak atas tanah sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pemegang hak. Dengan tanah yang telah terdaftar, masyarakat memperoleh kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, sertipikat juga mempermudah berbagai proses administrasi pertanahan, seperti pewarisan, peralihan hak, maupun pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi yang produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PTSL merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses sertipikasi sehingga semakin banyak bidang tanah yang memiliki status hukum yang jelas dan tercatat dalam administrasi pertanahan nasional.

Kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Papuyuan menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Balangan.

Dengan diterimanya sertipikat oleh masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya legalitas aset semakin meningkat. Sertipikat bukan hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi fondasi dalam memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas tanah di Kabupaten Balangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *