Balangan, 22 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat tanah yang hilang pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka memastikan kebenaran data dan memberikan kepastian hukum atas permohonan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah dilaksanakan dengan disaksikan oleh rohaniawan serta jajaran petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. Dalam kesempatan tersebut, pemohon menyatakan keterangan di bawah sumpah terkait hilangnya sertipikat tanah yang dimohonkan penggantiannya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum pemohon atas keterangan yang disampaikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap proses penerbitan sertipikat pengganti benar-benar berdasarkan data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan akan mengumumkan kehilangan sertipikat tersebut melalui surat kabar harian setempat. Pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman diterbitkan.
Apabila dalam masa pengumuman tidak terdapat keberatan, maka proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi akhir hingga penerbitan sertipikat pengganti. Secara keseluruhan, proses penggantian sertipikat tanah yang hilang membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas serta hasil pemeriksaan administrasi.
Prosedur permohonan penggantian sertipikat tanah hilang diawali dengan laporan kehilangan dari kepolisian, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pelaksanaan sumpah oleh pemohon, pengumuman di media massa, hingga proses verifikasi dan penerbitan sertipikat baru.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan bahwa seluruh tahapan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan terhadap sertipikat yang dinyatakan hilang.
Melalui layanan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
