JAKARTA, borneoinfonews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menemukan persoalan kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Komdigi meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima aduan masyarakat terkait platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, Hornet diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meski layanannya dapat diakses masyarakat di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Dikaitkan dengan Kampanye LGBTIQ+
Menurut Alexander, Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Aduan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform digital tersebut.
Namun, Alexander menegaskan pengawasan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan muatan konten. Pemerintah juga melihat kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum sebagai PSE.
Komdigi Minta Hornet Di-Delisting
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store segera melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Kewajiban pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Komdigi sebelumnya juga telah mengambil langkah penegakan terhadap sejumlah PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Berlaku untuk Seluruh Platform Digital
Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional.
Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” katanya.
Menurutnya, pengawasan ruang digital mencakup dua aspek, yakni pengawasan terhadap konten yang beredar serta kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.
Platform Serupa Ikut Diawasi
Komdigi juga menyatakan akan memproses platform lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan persoalan kepatuhan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Alexander mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap penyelenggara platform memenuhi kewajibannya dan ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan nasional.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.
(bin/sp)
