Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka dalam pengungkapan jaringan judi online lintas negara dengan barang bukti Rp8,7 miliar dan aliran dana fantastis Rp13,9 triliun.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia. Selain itu, empat WNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.
“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Irjen Pol. Nunung mengungkapkan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujarnya.
Aliran Dana dan TPPU Didalami
Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Nunung.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Ia merinci, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional.
Empat WNI yang turut diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Hasil analisis digital forensik juga menemukan 145 domain judi online yang dioperasikan secara bergantian dengan server dan hosting berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Penyidik juga mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat serta menyita dana sekitar Rp8,5 miliar dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.
Pengungkapan kasus tersebut menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di Indonesia. (bin/ip)
