89 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan di Balangan

Penyerahan 89 sertipikat tanah wakaf kepada para nazir di Kabupaten Balangan.

Kantah Balangan bersama Kemenag dan Pemkab Balangan menyerahkan 89 sertipikat tanah wakaf untuk memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan manfaat wakaf.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 89 bidang tanah wakaf di Kabupaten Balangan menerima sertipikat dalam kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan bersama Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Asy-Syura Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan. Penyerahan sertipikat kepada para nazir menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan serta memastikan aset tersebut memiliki dokumen pertanahan yang jelas dan tercatat secara resmi.

Bagi nazir, sertipikat tanah wakaf tidak sekadar menjadi dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan tanah wakaf agar dapat terus dikelola dan dimanfaatkan sesuai tujuan serta peruntukannya.

Kepastian hukum atas tanah wakaf juga mendukung keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat. Tanah yang telah diwakafkan diharapkan terus memberikan manfaat untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial maupun kemaslahatan masyarakat lainnya.

Melalui penyerahan 89 sertipikat tersebut, Kantah Balangan bersama Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Balangan terus mendorong tertib administrasi pertanahan atas aset wakaf. Sertipikat menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum agar manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *