Sebanyak 89 bidang tanah wakaf di Balangan telah bersertipikat sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan menjaga aset wakaf.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 89 bidang tanah wakaf di Kabupaten Balangan telah menerima sertipikat dalam kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan bersama Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan di Aula Asy-Syura Kantor Kemenag Balangan, Selasa (15/9/2026).
Penyerahan sertipikat kepada para nazir menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf. Tanah wakaf memiliki nilai manfaat jangka panjang untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Dengan adanya sertipikat, keberadaan tanah wakaf memiliki dokumen pertanahan yang tercatat secara resmi. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi dan dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya, termasuk untuk kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial.
Para nazir memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf. Karena itu, kelengkapan dokumen pertanahan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar aset wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat 89 bidang tanah wakaf menjadi salah satu bentuk sinergi dalam mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga keberadaan aset wakaf. Melalui langkah tersebut, kepastian hukum dan kemanfaatan wakaf diharapkan dapat berjalan beriringan untuk kepentingan masyarakat. (bin/Adv)
