Direktur LBN H. Noormansyah menilai kemudahan pengaduan online perlu dibarengi sosialisasi agar masyarakat mengetahui kanal pelaporan dan dapat memantau perkembangan laporan.
BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Masyarakat diminta tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Kemudahan akses pengaduan melalui Yanduan Propam Polri dinilai dapat membantu masyarakat menyampaikan laporan sekaligus mengetahui perkembangannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Law Firm Laskar Borneo Nusantara (LBN), H. Noormansyah, S.H., bersama Sekretaris LBN, Iwan Setiawan, saat mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Polda Kalimantan Selatan pada hari kedua, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, LBN hadir sebagai stakeholder pada bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan publik.
FKP digelar Polda Kalsel melalui Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/9/2026). Forum tersebut membahas penyusunan standar pelayanan publik pada 14 satuan kerja (Satker).
Bagi LBN, layanan pengaduan Propam perlu dibuat mudah dipahami dan diakses masyarakat. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Yanduan Propam Polri, yang memang disediakan untuk menerima pengaduan terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri.
“Jangan takut untuk melapor kalau ada anggota polisi yang bermasalah. Sekarang pelaporan juga semakin mudah karena masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online,” ujar Noormansyah.
LBN Soroti Kemudahan Akses Yanduan
Noormansyah mengapresiasi pelibatan masyarakat dan stakeholder dalam penyusunan standar pelayanan publik Polda Kalsel, khususnya pada bidang Propam.
Menurutnya, kemudahan akses pengaduan perlu terus diperkuat. Tidak semua masyarakat memiliki waktu atau kesempatan untuk datang langsung ke kantor kepolisian.
“Yang penting masyarakat tahu ke mana harus melapor dan bagaimana laporan itu ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menilai sosialisasi Yanduan Propam Polri perlu diperluas agar masyarakat yang belum mengetahui layanan tersebut dapat memahami kanal dan tata cara penggunaannya.
“Kalau saran, saya kira sudah pas program dari mereka. Hendaknya kita menyosialisasikan kepada warga-warga agar masyarakat yang belum mengetahui bisa mengetahui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Noormansyah berharap layanan tersebut terus dikembangkan sehingga masyarakat memperoleh akses yang mudah dan informasi yang jelas mengenai proses pengaduan.

Iwan: Data Laporan Harus Lengkap
Sementara itu, Sekretaris LBN Iwan Setiawan menyoroti pentingnya kelengkapan informasi ketika masyarakat membuat laporan.
Menurut Iwan, laporan perlu memuat kronologi secara jelas. Identitas pihak yang dilaporkan juga perlu dicantumkan apabila diketahui, disertai bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
“Untuk pelaporan itu teknisnya, agar laporan ke Propam, Mabes, itu tidak tertolak, data-data yang kita kirim harus lengkap,” kata Iwan.
Ia menyebut nama terlapor, nomor kontak apabila tersedia, foto, serta bukti dugaan pelanggaran dapat dicantumkan untuk memperjelas laporan.
“Kalau bisa jelas namanya siapa, kalau bisa ada nomor kontak WhatsApp-nya dan ada foto orang tersebut. Kemudian bukti pelanggarannya juga harus jelas,” ujarnya.
Menurut Iwan, masyarakat juga perlu menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
QR Code Yanduan Propam
Iwan mengapresiasi fasilitas QR Code yang disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pengaduan Propam.
“Untuk pelaporan polisi-polisi yang bermasalah dipermudah melalui QR yang sudah disiapkan dari pusat. Kita tinggal scan, kemudian data atau informasi terkait laporan bisa diketahui,” jelasnya.
QR Code tersebut merupakan salah satu kanal untuk mengakses layanan Yanduan Propam Polri. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat membuat pengaduan secara online dan mengecek status laporan melalui sistem yang tersedia.
Menurut Iwan, kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas, termasuk warga di wilayah pedesaan.
“Untuk masyarakat luas sampai ke pedesaan pun bisa menggunakan itu. Jadi jangan khawatir kalau ada aparat penegak hukum yang melakukan tindakan melanggar hukum, bisa segera dilaporkan,” katanya.
Noormansyah juga menyampaikan masyarakat dapat mengakses informasi pengaduan secara online untuk mengetahui perkembangan laporan.
“Kita bisa mengetik lewat Google Chrome dengan situs pengaduan. Jadi kita langsung bisa update dan mengecek laporan kita sudah sampai di mana,” katanya.
Ia menyebut masyarakat dapat melihat perkembangan laporan sesuai tahapan penanganannya.
“Kita bisa melihat laporan itu sudah sampai di mana, dari Mabes turun ke Polda atau ke Polres. Jadi tidak perlu lagi kita menanyakan ke Mabes,” ujarnya.

LBN Dorong Sosialisasi
Noormansyah berharap kemudahan layanan Yanduan Propam dibarengi sosialisasi yang lebih luas. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak sekaligus memahami prosedur ketika hendak menyampaikan pengaduan.
“Harapan kita, semoga dengan adanya aplikasi itu masyarakat menjadi mudah dan memiliki pengetahuan untuk melaporkan aparat yang bermasalah,” katanya.
Ia juga berharap pelayanan kepolisian terus mengedepankan aturan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
“Semoga penegak hukum menjalankan aturannya sebagus-bagusnya, sehingga masyarakat di manapun berada merasa tenang, nyaman dan sukses semuanya,” pungkas Noormansyah.
Kehadiran LBN pada hari kedua FKP sebagai stakeholder bidang Propam menjadi kesempatan untuk menyampaikan masukan secara langsung. Masukan tersebut berkaitan dengan kemudahan akses pengaduan, kelengkapan laporan, sosialisasi Yanduan Propam serta informasi perkembangan penanganan laporan.
(bin/rasyad)
