Korupsi Bansos BI dan OJK: Dua Anggota DPR Terancam Hukuman Seumur Hidup!
Jakarta, Borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024. Kedua legislator berinisial HG dan ST resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023.
Dalam keterangan tertulis, KPK menjelaskan bahwa HG dan ST bersama anggota Komisi XI DPR lainnya membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Melalui Panja inilah disepakati kuota bansos BI sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per tahun. Penerima bantuan diarahkan ke yayasan binaan masing-masing anggota DPR, dengan pengaturan mulai dari proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Hasil penyidikan menunjukkan, HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST mengantongi Rp12,52 miliar. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi dan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset. Bahkan, ST diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terlacak.
“Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana ke sejumlah pihak,” ungkap KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen negara dalam memberantas korupsi, memperkuat integritas lembaga legislatif, dan memastikan pengelolaan dana publik benar-benar berpihak pada rakyat. (bin/ip)
