Jakarta, Borneoinfonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Langkah ini menyusul polemik di sejumlah daerah, termasuk aksi unjuk rasa besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Selasa (19/8/2025).
104 Daerah Naikkan PBB, 20 Daerah Naik di Atas 100%
Menurut Bima, ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 di antaranya melakukan kenaikan lebih dari 100 persen. “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemda tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan rakyat,” ujarnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan usai gelombang protes di Kabupaten Pati, di mana Bupati Sudewo menaikkan PBB P2 sebesar 250 persen, memicu aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025. Massa bahkan mendesak bupati mundur dari jabatannya.
“Pak Menteri juga sudah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati. Itu salah satu alasan kenapa kebijakan tersebut akhirnya diralat,” tegas Bima.
Mendagri Ingatkan: Jangan Anarkis!
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengimbau warga Pati agar tidak bertindak anarkistis dalam menyampaikan pendapat. “Penyampaian pendapat itu hak, tapi jangan anarkis. Pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan,” kata Tito di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Tito juga mengungkap bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo tetap berjalan. Ia mencontohkan kasus serupa di Jember, yang prosesnya berlangsung tanpa menghentikan roda pemerintahan.
Di sisi lain, rencana aksi lanjutan Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025 kini beredar luas di media sosial.(bin/ip)
