KPK Tahan Stafsus Menag, Skandal Kuota Haji Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

penahanan tersangka korupsi kuota haji oleh kpk

Tersangka IAA diduga atur fee percepatan hingga puluhan juta per jemaah dalam kuota haji 2023–2024

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menahan satu tersangka baru, yakni IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.

Penahanan ini melengkapi langkah sebelumnya setelah KPK lebih dulu menahan YCQ yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, hingga kini dua tersangka telah ditahan dalam perkara tersebut.

“IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023. Besaran fee disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

“Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut. Praktik ini mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan dan komersialisasi layanan ibadah,” ungkap Budi.

Penyimpangan juga terjadi pada pembagian kuota haji tahun 2024. Dari tambahan 20.000 kuota, pembagian justru ditetapkan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, padahal ketentuan mengatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Dalam proses tersebut, IAA diduga mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk memfasilitasi pengumpulan dana.

IAA juga diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus. Bahkan, terdapat indikasi upaya pengembalian dana ketika muncul rencana pembentukan pansus haji oleh DPR.

Sebagian dana hasil pungutan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengondisian kebijakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

“Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain guna membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *