Perkuat Perlindungan Aset Umat, Kantah Balangan Verifikasi Tanah Wakaf di Lampihong

Koordinasi Kantah Balangan dan KUA Lampihong verifikasi tanah wakaf

Sinergi dengan KUA dorong percepatan sertipikasi dan kepastian hukum tanah wakaf

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan koordinasi dan verifikasi data tanah wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan data tanah wakaf telah sesuai secara administratif maupun kondisi faktual di lapangan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan.

Selain itu, proses verifikasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses sertipikasi tanah wakaf, sehingga dapat segera dicarikan solusi yang tepat dan terarah.

Dalam suasana kolaboratif, jajaran Kantor Pertanahan bersama pihak KUA saling bertukar informasi serta melakukan sinkronisasi data. Langkah ini dinilai penting mengingat tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalisasi tanah wakaf. Sertipikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset dari potensi sengketa di masa mendatang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi lintas instansi. Kolaborasi dengan KUA menjadi salah satu upaya strategis dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih optimal.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, baik saat ini maupun di masa mendatang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *