KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK menahan dua tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik strategis. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Dua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (12/6/2026).

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut KPK, perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola distribusi kuota haji khusus yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga kedua tersangka berperan dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus di luar ketentuan yang berlaku. Kuota tambahan yang semula ditetapkan sebesar delapan persen diduga diubah sehingga komposisi kuota haji reguler dan kuota haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

“Perubahan komposisi tersebut diduga membuka ruang distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme, sekaligus memberi keuntungan bagi pihak-pihak tertentu,” ujar Taufik.

KPK menduga ISM dan ASR mengatur distribusi kuota tambahan kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour maupun NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. Melalui skema percepatan keberangkatan atau T0, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh tambahan kuota yang menguntungkan secara bisnis.

Selain dugaan pengaturan kuota, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengondisian distribusi kuota haji.

ISM diduga menyerahkan uang kepada beberapa pihak, di antaranya sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada IAA, 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Saudi kepada HL yang menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.

Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Sementara itu, ASR juga diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat kepada IAA. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan ASR disebut menikmati keuntungan tidak sah dengan nilai total mencapai sekitar Rp40,8 miliar selama tahun 2024.

KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya calon jemaah yang harus menunggu antrean keberangkatan haji.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

“Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap sektor pelayanan publik yang semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Taufik.

KPK menegaskan bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji harus dijaga dari berbagai bentuk penyimpangan karena menyangkut pelayanan keagamaan yang menjadi hak masyarakat.

“Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami seluruh aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *