Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Pulantan menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Pulantan, Senin (31/8/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PTSL yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertipikat menjadi bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik dalam mengelola dan memanfaatkan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui PTSL, masyarakat didorong memiliki bukti kepemilikan tanah yang jelas dan tercatat secara resmi.
Kantah Balangan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pulantan dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan dengan baik.
Sertipikat yang telah diterima diharapkan dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dokumen tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarga, termasuk dalam meningkatkan kepastian serta nilai ekonomi aset tanah. (bin/Adv)
