Revisi UU LLAJ Bahas Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL

Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan DIM RUU LLAJ bersama Komisi V DPR RI

JAKARTA, borneoinfonews.com – Pemerintah dan Komisi V DPR RI mulai membahas perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pembahasan ini mencakup sejumlah perubahan untuk menyesuaikan aturan LLAJ dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan transportasi.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy.

Berdasarkan usulan DPR, terdapat 89 pasal yang diubah dan 56 pasal baru disisipkan. Selain itu, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru disisipkan, serta penjelasan terhadap dua pasal diubah.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Tiga Kementerian Baru Masuk Pengaturan

Dalam pembahasan kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara LLAJ sesuai bidang masing-masing.

Ketiganya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk aspek platform digital pada angkutan jalan.

Instansi yang selama ini terlibat, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN dan Polri, tetap menjalankan fungsi pembinaan dan penyelenggaraan sesuai kewenangannya.

Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan perseorangan, kendaraan umum dan kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Materi lainnya mencakup kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta perkembangan teknologi sistem kemudi, termasuk kendaraan otonom.

Transportasi Berbasis Platform Digital Diatur

Transportasi berbasis platform digital menjadi salah satu materi dalam pembahasan revisi UU LLAJ.

Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan.

Materi tersebut juga mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengaturan layanan transportasi berbasis platform digital.

Pengaturan ini menjadi salah satu materi baru yang masuk dalam revisi UU LLAJ. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut perubahan regulasi cukup signifikan karena memasukkan pengaturan angkutan dalam jaringan atau daring.

Sanksi ODOL Diusulkan Lebih Luas

Pemerintah juga mengusulkan penguatan aturan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Dalam usulan tersebut, pihak yang dapat dikenai sanksi tidak hanya pengemudi. Pemilik kendaraan, korporasi dan pemilik barang juga dapat menjadi subjek sanksi sesuai ketentuan yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU.

“Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi,” ujar Dudy.

Pemerintah juga mengusulkan penggunaan peralatan elektronik untuk pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.

Penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan juga diarahkan menggunakan peralatan elektronik. Langkah tersebut diusulkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan ODOL.

Dorong Angkutan Massal dan Pelayanan Publik

Selain transportasi digital dan ODOL, pemerintah mengusulkan pengaturan penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.

Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.

Dudy mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan transportasi jalan dengan perubahan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” katanya.

Dudy berharap pembahasan RUU dapat selesai pada 2026 sehingga regulasi hasil revisi dapat diberlakukan mulai 2027.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *