Polda Kalsel Bongkar Dua Tambang Ilegal, 6 Excavator Disita, Dua Pelaku Ditangkap

BANJARMASIN, Borneoinfonews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap dua lokasi tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita enam unit alat berat jenis excavator dan mengamankan dua orang pelaku.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial PN dan SL.

“PN diamankan pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut,” jelas Rifa’i.

Kedua pelaku diduga sengaja melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun registrasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk mendalami kasus ini.

“Semua yang terlibat pasti ditindak, termasuk menelusuri siapa pembeli batu bara yang diambil secara ilegal,” ujar AKBP Ifan.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal sangat berbahaya, bukan hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar jika terjadi bencana seperti tanah longsor.(bin/tbt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *