Pemprov Kalimantan Selatan dorong peningkatan mutu pendidikan melalui penataan kepemimpinan sekolah.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin secara resmi melantik 54 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (16/3/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan mutu pendidikan melalui penataan kepemimpinan di satuan pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak kemajuan pendidikan yang menentukan budaya kerja di lingkungan sekolah.
Ia juga menyoroti proses pengangkatan kepala sekolah yang kini dilakukan secara digital melalui Aplikasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan proses seleksi berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan tersebut, menurutnya, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman yang berkomitmen menghadirkan sumber daya manusia terbaik dan berintegritas, khususnya di sektor pendidikan.
Selain itu, kepala sekolah diharapkan mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan serta menghadirkan inovasi dalam proses belajar mengajar.
Para kepala sekolah juga diminta memperkuat kolaborasi dengan guru, orang tua, serta dunia usaha dan dunia industri guna meningkatkan mutu pendidikan.
“Bapak dan Ibu yang dilantik hari ini sudah melalui aplikasi BCKS. Jika ada proses yang tidak benar, jangan takut untuk melaporkan,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Abdul Rahim menjelaskan bahwa pelantikan tersebut mencakup rotasi, mutasi, serta pengangkatan kepala sekolah baru sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan kinerja satuan pendidikan.
“Penugasan guru sebagai kepala sekolah kini dibatasi selama empat tahun untuk satu periode. Jika kinerjanya dinilai baik, masa jabatan dapat diperpanjang maksimal hingga dua periode,” jelasnya.
Abdul Rahim menambahkan bahwa dari lebih dari 230 sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini masih terdapat 14 sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Pihaknya menargetkan kekosongan jabatan tersebut dapat diisi secara definitif setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar April mendatang agar proses administrasi pendidikan berjalan lebih optimal. (bin/mck).
